-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Komisi II DPR RI Soroti Aset Daerah, PAD hingga Beban Fiskal PPPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T07:15:24Z
Penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah menjadi bagian dari penguatan legalitas dan tata kelola BMD.


Makasar, MP----- Pengelolaan aset daerah memasuki fase yang semakin strategis. Di tengah tekanan fiskal dan tuntutan peningkatan pelayanan publik, Barang Milik Daerah (BMD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lagi cukup hanya dicatat dalam administrasi pemerintahan. Aset harus memiliki kepastian hukum, dikelola secara produktif, dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Persoalan tersebut menjadi perhatian utama Komisi II DPR RI ketika melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu menjadi forum untuk mempertemukan pemerintah pusat dan daerah dalam membahas persoalan aset, BMD, BUMD, hingga sejumlah tantangan fiskal dan pelayanan publik.


Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Selain membahas tata kelola aset, kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk wilayah se-Pulau Sulawesi.


Rifqinizamy menegaskan, kehadiran Komisi II di daerah bukan semata-mata menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat posisi DPR sebagai penghubung kepentingan pemerintah pusat dengan kebutuhan pemerintah daerah.


Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di daerah membutuhkan komunikasi lintas pemerintahan agar dapat diselesaikan secara terukur dan tidak berhenti pada persoalan administratif.


Salah satu perhatian penting adalah legalitas aset tanah pemerintah. Ketidakjelasan status dan pencatatan aset dapat menimbulkan persoalan hukum serta menghambat pemanfaatannya untuk pembangunan. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif penyerahan sertifikat aset karena kepastian legalitas dinilai menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam mengamankan sekaligus mengoptimalkan aset yang dimiliki.


Bagi pemerintah daerah, sertifikasi bukan sekadar persoalan dokumen. Kepastian hukum atas tanah dan aset publik menjadi instrumen untuk mencegah sengketa, memperjelas status kepemilikan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset secara lebih efektif dan bertanggung jawab.


Di sisi lain, perhatian Komisi II juga menyentuh persoalan BUMD. Lembaga usaha milik daerah dituntut tidak hanya menjadi entitas yang menyerap anggaran, tetapi harus mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan PAD melalui tata kelola yang sehat, profesional, transparan, serta sesuai ketentuan.


Persoalan fiskal daerah turut menjadi pembahasan. Salah satunya berkaitan dengan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam perkembangan terbaru, pemerintah dan DPR telah mengalokasikan Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan gaji PPPK daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons terhadap tekanan fiskal daerah, terutama di tengah berkurangnya transfer ke daerah dan meningkatnya belanja pegawai.


Namun, skema pengalihan pembiayaan tersebut tetap membutuhkan kejelasan teknis. Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pembiayaan maupun status pengelolaan PPPK perlu dirancang secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.


Selain aset dan fiskal, persoalan lingkungan berupa pengelolaan sampah juga masuk dalam perhatian pemerintah pusat dan daerah. Penguatan tata kelola sampah dipandang sebagai bagian dari kebutuhan pelayanan dasar yang harus ditangani secara terintegrasi, mulai dari kebijakan, pembiayaan, infrastruktur hingga partisipasi masyarakat.


Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Legalitas aset, optimalisasi BUMD, kemampuan fiskal, pengelolaan PPPK dan pelayanan publik memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pembangunan daerah.


Karena itu, kunjungan Komisi II DPR RI ke Sulawesi Selatan menjadi momentum untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan secara lebih menyeluruh. Aset yang aman secara hukum harus diikuti pengelolaan yang produktif; BUMD harus diarahkan menjadi kekuatan ekonomi daerah; sementara kebijakan fiskal dan pelayanan publik harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan kekayaan daerah bukan semata berapa banyak aset yang tercatat, tetapi sejauh mana aset tersebut terlindungi, dikelola secara akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.


Penguatan sinergi pusat dan daerah pun menjadi penting agar berbagai persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam forum pengawasan, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.


(Pr/MP)

×
Berita Terbaru Update