Polres 50 Kota, MP----- Kasus Persetubuhan anak di bawah umur terjadi kembali di wilayah hukum Polres 50 Kota. Telah datang melaporkan ke ruang SPKT orang tua korban Insial Rn , 52 tahun atas kasus Persetubuhan anak di bawah umur, yang mana pelakunya adalah Suami Pelapor dengan Korban Anak kandung Sendiri, Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B/54/ VI / 2025 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR " PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR , Sarilamak (08/06/2025).
Berdasarkan laporan Polisi diatas Tersangka AF ,58 tahun telah di amankan di Polres 50 Kota dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres 50 kota, Berdasarkan pengakuan dari tersangka AF yang merupakan orang tua kandung dari Korban inisial FS , 16 tahun, telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 ( dua) Kali , pada bulan Oktober dan November tahun 2024 yang lalu, perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya sewaktu istrinya pergi ke sawah.
Hubungan antara Af dan Istrinya Rn telah lama tidak harmonis dan sudah hampir 1 tahun tidak pernah berhubungan layaknya sebagai suami istri dengan istrinya walaupun tetap serumah.
Atas kejadian tersebut tersangka AF menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga dan seluruh warga masyarakat yang ada di kampungnya, Saya bersedia menjalani hukuman apa yang di berikan ujar tersangka .
Pada dasarnya, melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan dalam UU 23/2002 dan perubahannya. Misalnya Pasal 76 D UU 35/2014 yang melarang tegas setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bagi orang yang melanggar pasal di atas dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perlu dicatat, ketentuan pidana ini berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain pasal di atas, pelaku persetubuhan dengan anak juga melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 berikut.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat juga dikenai penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ujar pemeriksa di ruang PPA Sat Reskrim Polres 50 Kota. (*)