-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Cuaca Ekstrem Melanda, Padang Tetapkan Status Darurat

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T00:26:09Z
Wali Kota Fadly Amran terlihat berdialog dengan warga terdampak banjir.

Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam setelah rangkaian cuaca ekstrem memicu kerusakan di berbagai wilayah kota dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini dituangkan dalam SK Wali Kota Padang Nomor 795 dan berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.


Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menyebutkan bahwa penetapan status darurat dilakukan setelah BPBD melakukan kaji cepat di lapangan. Hasilnya, hujan dengan intensitas tinggi memicu beragam bencana di 11 kecamatan, mulai dari pohon tumbang di 13 titik, longsor pada enam lokasi, hingga banjir di 18 titik dan satu kejadian banjir bandang.


“Dampaknya cukup luas. Ada dua rumah yang rusak berat, 61 rumah rusak sedang, dan 17 rumah mengalami rusak ringan,” jelasnya.


Sejumlah fasilitas umum turut terdampak, termasuk satu unit musala di Pauh Lambung Bukit yang mengalami kerusakan berat. Jalan sepanjang 60 meter di kawasan tersebut bahkan putus total. Kerusakan juga terjadi pada delapan intake Perumda Air Minum Padang yang menyebabkan terhentinya suplai air bersih untuk sekitar 100.000 pelanggan.


Secara keseluruhan, BPBD mencatat sebanyak 27.138 jiwa terdampak akibat bencana yang terjadi secara beruntun ini. Pemerintah Kota Padang kini memfokuskan penanganan darurat sambil menyiapkan langkah pemulihan lanjutan.

(hms.pd/mp)

×
Berita Terbaru Update