-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

ATR/BPN Padang Targetkan 2.100 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat Program PTSL 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T23:56:38Z
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif, S.SiT, memberikan keterangan terkait target dan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kota Padang.

Padang, MP----- Kepastian hukum atas tanah terus menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Menjawab hal itu, Kantor ATR/BPN Kota Padang kembali menggencarkan program pendaftaran tanah pada tahun 2026, baik untuk tanah yang belum bersertifikat maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Masyarakat tampak mengantre sambil duduk santai saat menunggu layanan pertanahan di Kantor ATR/BPN Kota Padang, mencerminkan suasana pelayanan yang tertib, nyaman, dan humanis.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang, Hanif, S.SiT, menjelaskan bahwa kegiatan pendaftaran tanah terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, pendaftaran tanah untuk bidang yang belum memiliki sertifikat. Kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti proses jual beli, hibah, warisan, pemecahan bidang, hingga penataan batas tanah.

“Terkait pendaftaran tanah pertama kali, tahun 2026 ini kami kembali menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dikenal dengan program Prona. Program ini sudah berjalan sejak 2017,” ujar Hanif kepada jurnalis, Rabu (21/1/2026).

Pada tahun ini, Kantor ATR/BPN Padang menargetkan 2.100 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL yang tersebar di 58 kelurahan.

“Dari total 104 kelurahan di Kota Padang, ada 58 kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan PTSL. Artinya, masih ada 46 kelurahan yang belum masuk program PTSL tahun ini, dan itu menjadi perhatian kami ke depan,” jelasnya.

Hanif menegaskan, masyarakat yang berada di 46 kelurahan yang belum masuk program PTSL tidak perlu khawatir. Mereka tetap dapat melakukan pendaftaran tanah pertama kali dengan mengajukan permohonan langsung ke Kantor ATR/BPN Kota Padang. Sementara itu, bagi masyarakat di kelurahan yang masuk lokasi PTSL, pengurusan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan maupun langsung ke Kantor ATR/BPN.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, ATR/BPN Padang juga berkomitmen mempermudah proses bagi masyarakat agar tidak terbebani oleh prosedur yang berbelit.

“Kami ingin masyarakat tidak perlu sering-sering bolak-balik ke kantor. Idealnya cukup tiga kali datang, pertama untuk memperoleh informasi, kedua menyerahkan dokumen, dan ketiga mengambil produk sertifikat yang sudah selesai,” kata Hanif.

Dengan pendekatan pelayanan yang lebih sederhana dan humanis tersebut, ATR/BPN Kota Padang berharap program pendaftaran tanah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta benar - benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.

(Rajo. A/mp)

×
Berita Terbaru Update