-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

KPK Duga Pejabat PBNU Jadi Perantara Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T10:22:28Z
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, Aizzudin diduga menjadi penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan dengan pihak - pihak terkait dalam proses pengambilan kebijakan kuota haji.

“Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif - inisiatif dari PIHK atau biro travel,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Budi, inisiatif yang dimaksud berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan kemudian dikelola oleh Kementerian Agama. KPK masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni merupakan diskresi pimpinan atau hasil usulan pihak - pihak tertentu.

“Apakah diskresi ini murni top-down atau merupakan mix, ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind,” ujarnya.

KPK juga mengaku telah mengantongi keterangan serta bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada Aizzudin. Hal inilah yang menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

Namun demikian, besaran dana yang diduga mengalir masih dalam tahap perhitungan. KPK juga akan mengonfirmasi dugaan tersebut melalui keterangan saksi lain, dokumen, maupun barang bukti elektronik.

Sementara itu, Aizzudin Abdurrahman membantah menerima uang terkait perkara tersebut. Usai diperiksa KPK, ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana apa pun. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ucapnya singkat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Selain ditangani KPK, perkara ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji tahun 2024 yang dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus bergulir dan menjadi perhatian luas publik, mengingat tata kelola haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

(*)

×
Berita Terbaru Update