-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Polres Sijunjung Ungkap Tambang Emas Ilegal, Tujuh Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T01:45:26Z
Lokasi penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, yang digerebek Polres Sijunjung pada dini hari.

Sijunjung, MP----- Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang pelaku beserta dua unit alat berat excavator berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing LP/A/1/I/2026 dan LP/A/2/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Operasi Dini Hari

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung menerima informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Lisun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, S.H., M.H. langsung bergerak menuju lokasi dengan menyusuri aliran sungai.

Di lokasi, petugas menangkap tangan tujuh orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan dua unit excavator merek Hitachi warna oranye. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat para pelaku serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Tersangka dan Barang Bukti

Tujuh pelaku yang diamankan terdiri dari dua kelompok perkara, yakni:

LP/A/1/I/2026: inisial BA, GP, RD, dan WE

LP/A/2/I/2026: inisial KS, MJ, dan DD

Adapun barang bukti yang disita antara lain:

2 unit alat berat excavator merek Hitachi

2 lembar karpet saringan

Butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening yang diduga emas

Seluruh pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pengembangan Perkara

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, pihak yang menyuruh, maupun pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

(*)

×
Berita Terbaru Update