![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. |
Jakarta, MP----- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, dan menjadi bagian dari perkara korupsi yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.
“Total kerugian Rp. 1,8 miliar itu berasal dari beberapa paket pengadaan yang berbeda,” ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia merinci, kerugian terbesar mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar dari salah satu rekanan. Sementara kasus lain melibatkan sejumlah perusahaan berbeda, dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya masih dalam proses banding.
Adapun perkara yang menyeret Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena tengah memasuki tahap akhir persidangan. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp. 202 juta.
“Perkara yang sedang viral ini, terdakwa Amsal Christy Sitepu, sudah masuk tahap tuntutan dan kini menunggu putusan,” jelas Anang.
Kejagung menegaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis pelaku, melainkan praktik manipulasi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu temuan mencolok adalah penganggaran sewa drone selama 30 hari, padahal realisasinya hanya sekitar 12 hari, namun pembayaran dilakukan penuh.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang dimasukkan lebih dari satu kali dalam dokumen RAB.
Menurut Anang, praktik ini diduga terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami aspek teknis kegiatan.
“Ini terkait dana desa. Kepala desa tidak terlalu memahami detail teknis, sehingga RAB disusun oleh rekanan,” ujarnya.
Kejagung menegaskan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan (pleidoi), yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan dana desa, sekaligus membuka dugaan praktik sistematis dalam penggelembungan anggaran proyek berbasis teknologi di tingkat desa.
(Red/jkt)
