![]() |
| Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. |
Jakarta, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa potensi reaksi publik menjadi salah satu pertimbangan sebelum memutuskan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) ke tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bersifat individual, melainkan hasil pembahasan kolektif di internal lembaga.
“Tentu, iya. Itu dibahas dalam rapat. Bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga yang mempertimbangkan aspek hukum serta dampak yang mungkin timbul, termasuk reaksi publik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Menurutnya, selain dasar hukum, KPK juga memperhitungkan strategi penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk efektivitas proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2025, saat KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023 - 2024. Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah itu mengungkap potensi kerugian negara yang sempat ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Seiring pendalaman, nilai kerugian negara kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara satu pihak lain, Fuad Hasan Masyhur, tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri setelah masa perpanjangan tidak diberlakukan.
Upaya hukum sempat dilakukan Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari berselang, KPK resmi menahan Yaqut di rutan.
Namun dinamika terjadi ketika keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani penahanan di rumah.
Keputusan ini kemudian memicu sorotan publik, hingga KPK kembali mengevaluasi langkah tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi dikembalikan ke tahanan rutan KPK.
KPK menegaskan, seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tetap berlandaskan aturan serta mempertimbangkan aspek objektivitas, termasuk dampak sosial yang ditimbulkan.
(Red/jkt)
