-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Bimantoro Wiyono Kritik Keras Kejari Karo, Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-05T01:15:12Z
Bimantoro Wiyono saat menyampaikan kritik dalam forum RDP dan RDPU terkait penanganan perkara di Karo.

Karo, MP----- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, melontarkan kritik tegas terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara yang menjerat Amsal C. Sitepu.

Kritik tersebut disampaikan dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait, Kamis (2/4/2026).

Dalam forum itu, Bimantoro secara lugas mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum, terutama dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi yang dinilai tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Bimantoro, praktik seperti itu berpotensi merusak prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan pada fakta, alat bukti, dan unsur pidana yang utuh. Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang tidak cermat dalam menetapkan pasal dapat berdampak serius terhadap keadilan bagi pihak yang berperkara.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang - Undang MD3. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Pengawasan ini penting agar institusi penegak hukum tetap berjalan pada koridor profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Bimantoro mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Ia berharap langkah perbaikan segera dilakukan guna mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

(Smt/red)

×
Berita Terbaru Update