![]() |
| Diskusi Pemko Padang dan BPJS Ketenagakerjaan terkait strategi perluasan kepesertaan. |
Padang, MP----- Pemerintah Kota (Pemko) Padang memasang target ambisius: sebanyak 37.648 pekerja rentan harus masuk dalam perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan dalam lima tahun ke depan. Langkah ini bukan sekadar angka, melainkan strategi sosial-ekonomi untuk menahan laju kemiskinan dan membuka jaring pengaman bagi sektor informal yang selama ini rawan.
Target tersebut ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, di kediamannya, Senin (27/4/2026). Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa perluasan jaminan sosial kini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam agenda pelayanan publik kota.
Fadly menyebut, program ini menjadi bagian dari Progul Padang Melayani, sebuah inisiatif yang menitikberatkan kemudahan akses layanan, terutama bagi kelompok pekerja rentan seperti buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya.
“Perlindungan sosial adalah kebutuhan dasar. Kita ingin pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian. Dukungan semua pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting agar target ini tercapai,” tegas Fadly.
Lebih jauh, ia menilai perluasan kepesertaan bukan hanya soal perlindungan tenaga kerja, tetapi juga instrumen untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, pekerja memiliki kepastian yang berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga.
Di sisi lain, Afrialdi mengungkapkan bahwa langkah Pemko Padang sudah berada di jalur yang tepat. Saat ini, sekitar 10 ribu pekerja informal telah menikmati perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan pemerintah daerah.
“Ini bukti komitmen nyata. Tidak banyak daerah yang berani mengalokasikan anggaran untuk pekerja informal secara langsung,” ujarnya.
Namun, tantangan masih besar. Untuk mengejar target puluhan ribu pekerja, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Padang kini mulai menggarap potensi pendanaan dari dunia usaha melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Pendekatan ini dinilai strategis, menggabungkan kekuatan pemerintah dan swasta dalam memperluas perlindungan sosial. Jika berjalan optimal, bukan tidak mungkin Padang menjadi model nasional dalam perlindungan pekerja rentan.
(Pdg/red)
