-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Jejak Korupsi di Balik Beton Jalan Layang Riau

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T01:30:51Z
Gedung Merah Putih, KPK RI, Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.


Jakarta, MP----- Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan layang di Riau kembali menemukan momentumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengurai fakta lama, tetapi juga memperluas spektrum penyelidikan dengan memeriksa aktor-aktor yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai pasok proyek.


Pada Selasa, 5 Mei 2026, penyidik memanggil Kepala Kantor PT Semen Padang wilayah Riau berinisial JJ sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran JJ sejak pagi hari mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri aspek krusial di luar kontrak utama—yakni distribusi material dan potensi keterlibatan pihak pendukung proyek.


Fokus perkara ini adalah pembangunan jalan layang di simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, sebuah proyek strategis daerah yang dibiayai APBD Riau tahun 2018. Namun, proyek yang semestinya menjadi simbol kemajuan infrastruktur itu justru menyisakan persoalan serius: dugaan penyimpangan sistematis sejak tahap perencanaan.


KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada Januari 2025. Mereka berasal dari lintas peran—mulai dari pejabat pengguna anggaran, konsultan perencana, hingga kontraktor pelaksana. Komposisi ini memperlihatkan pola klasik korupsi proyek: kolaborasi antara pengambil kebijakan, penyusun teknis, dan eksekutor lapangan.


Nama-nama seperti Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra, dan Nurbaiti disebut dalam konstruksi perkara. Mereka diduga memainkan peran berbeda dalam proses yang mengarah pada penggelembungan biaya dan penyimpangan spesifikasi.


Nilai kontrak proyek tercatat mencapai Rp159,3 miliar. Namun, hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar—angka yang tidak hanya mencerminkan kebocoran anggaran, tetapi juga lemahnya pengawasan pada proyek publik bernilai besar.


Pemeriksaan terhadap JJ memperlihatkan bahwa penyidikan belum berhenti pada aktor utama. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana melalui jalur non-konvensional, termasuk relasi bisnis yang berkaitan dengan suplai material konstruksi. Dalam banyak kasus, titik ini kerap menjadi celah untuk praktik mark-up maupun pengaturan pemenang proyek sejak awal.


Langkah KPK ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak lagi parsial. Tidak cukup hanya menjerat pelaksana proyek; jejaring pendukung yang memungkinkan terjadinya korupsi juga menjadi target.


Kasus jalan layang Riau menjadi cermin dari problem laten tata kelola infrastruktur di daerah. Ketika proyek bernilai ratusan miliar tidak disertai sistem pengawasan yang ketat, ruang kompromi terbuka lebar. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga hilangnya manfaat nyata bagi masyarakat.


Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, perkara ini mengirim pesan keras: tanpa transparansi dan akuntabilitas, setiap meter beton yang dibangun berpotensi menyimpan jejak penyimpangan.

(Jkt/red)

×
Berita Terbaru Update