-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Mengunci ODOL, Menguatkan PAD : Strategi Bapenda Sumbar Menarik Kendali dari Jalan ke Kas Daerah

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T08:55:43Z
Kepala Bapenda Sumbar H. Al Amin menegaskan langkah pendataan truk ODOL sebagai upaya penguatan pendapatan daerah.


Padang, MP----- Di tengah sorotan tajam publik terhadap maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang merusak infrastruktur jalan di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menata ulang arah kebijakan. Bukan sekadar penertiban, melainkan transformasi persoalan menjadi potensi penerimaan daerah.


Pernyataan tegas itu disampaikan H. Al Amin, S.Sos., MM., Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, saat ditemui wartawan di kantor Bapenda Sumbar, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan, kendaraan-kendaraan berat yang selama ini beroperasi di wilayah Sumbar, namun terdaftar di luar daerah, akan menjadi fokus pendataan untuk didorong berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Kalau mereka beroperasi di Sumatera Barat, maka sudah semestinya terdaftar di Sumatera Barat. Kita dorong penggunaan plat BA, agar pajak kendaraan bermotor mereka masuk ke kas daerah dan kembali untuk pembangunan,” ujar Al Amin dengan nada lugas.


Langkah ini mengemuka seiring mencuatnya praktik operasional puluhan truk ODOL pengangkut batu bara yang berada di bawah naungan suplayer PT SAE. Seluruh armada tersebut diketahui menggunakan pelat nomor polisi BM, indikasi kuat bahwa kendaraan berasal dari luar Sumatera Barat. Sementara itu, komoditas batu bara yang mereka angkut disebut-sebut berasal dari Provinsi Jambi, lalu didistribusikan menuju kawasan pembangkitan listrik di Teluk Sirih, Kota Padang.


Kondisi ini mempertegas adanya ketimpangan antara aktivitas ekonomi yang berlangsung di Sumatera Barat dengan kontribusi fiskal yang diterima daerah. Jalan provinsi kelas III di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, yang dilalui armada berat tersebut, dilaporkan mengalami kerusakan signifikan akibat tekanan tonase berlebih yang berlangsung secara terus-menerus. Dampaknya tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat setempat.


Di titik inilah, Bapenda melihat ruang intervensi kebijakan. Pendataan kendaraan menjadi langkah awal, diikuti dengan imbauan kepada para pengusaha untuk melakukan balik nama kendaraan ke registrasi Sumatera Barat. Kendaraan berpelat luar daerah yang secara faktual beroperasi di Sumbar dinilai tidak adil jika tidak menyumbang pajak ke daerah tempat mereka menjalankan aktivitas usaha.


“Kita tidak langsung menindak, tapi menghimbau secara persuasif. Namun arahnya jelas, kendaraan yang bekerja di Sumatera Barat harus memberikan kontribusi nyata melalui pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.


Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya menyasar aspek fiskal, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian. Dengan basis data kendaraan yang lebih akurat, pemerintah daerah akan memiliki pijakan kuat untuk berkoordinasi lintas sektor dalam menertibkan praktik ODOL yang selama ini kerap luput dari pengawasan efektif.


Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari sekadar reaktif terhadap kerusakan, menuju pengelolaan sistemik yang menghubungkan lalu lintas logistik, kepatuhan administrasi, dan keberlanjutan pembangunan.


Jika dijalankan secara konsisten, langkah Bapenda Sumbar ini berpotensi menjadi model kebijakan daerah lain, bagaimana persoalan klasik seperti ODOL tidak hanya ditertibkan, tetapi juga dikonversi menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang sah dan berkelanjutan.


Di tengah tekanan publik atas rusaknya jalan dan lemahnya pengawasan, strategi ini mengirim pesan kuat, jalan bukan sekadar dilalui, tetapi harus dijaga, dan setiap aktivitas ekonomi di atasnya wajib memberi timbal balik yang adil bagi daerah.

(Rajo.A/MT/red)

×
Berita Terbaru Update