![]() |
| Fadly Amran menegaskan pentingnya standar pelayanan yang seragam guna mewujudkan administrasi pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. |
Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan sebagai upaya mempercepat pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Rapat dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seluruh camat dan lurah se-Kota Padang, serta perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Padang, dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan penyusunan SOP menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat yang selama ini masih menghadapi lambatnya proses pengurusan surat tanah maupun penetapan ahli waris.
"Pelayanan kepada masyarakat harus memiliki standar yang jelas, cepat, dan seragam. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang justru menghambat proses administrasi. Kehadiran SOP ini diharapkan menjadi pedoman bersama sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Fadly.
Menurutnya, kesamaan persepsi di antara perangkat daerah, khususnya camat dan lurah, menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan prosedur yang baku, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih mudah, sederhana, dan akuntabel.
Rapat tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumatera Barat, Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, serta Ketua Pengda IPPAT Kota Padang, Jenita, yang memberikan masukan teknis terkait aspek hukum dan administrasi pertanahan.
Melalui penyusunan SOP ini, Pemerintah Kota Padang menargetkan terciptanya sistem pelayanan persuratan tanah dan ahli waris yang lebih terintegrasi, mempercepat proses administrasi, meminimalkan potensi sengketa, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
(Pd/MP)
