![]() |
| Penggunaan Dana BOS untuk aplikasi modul ajar menjadi perhatian dalam aspek transparansi dan mekanisme pengadaan sekolah. |
Padang, MP----- Polemik pengelolaan dana pendidikan di Kota Padang kembali mengemuka. Belum tuntas sorotan mengenai dugaan pungutan terhadap guru SMA, SMK, dan SLB dalam kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026, kini muncul persoalan baru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembelian aplikasi modul ajar digital oleh sejumlah sekolah dasar.
Aplikasi tersebut ditawarkan oleh CV Mutiara Tech Bukittinggi melalui kegiatan sosialisasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Dari penelusuran wartawan Momen Pembaruan bersama tim jurnalis ASANTARA, sejumlah kepala sekolah mengakui telah membeli aplikasi tersebut dengan nilai Rp3,5 juta per sekolah.
Jika benar sekitar 30 sekolah telah melakukan pembelian sebagaimana disampaikan Direktur CV Mutiara Tech, maka nilai transaksi yang beredar sedikitnya mencapai Rp105 juta. Angka itu tentu bukan persoalan kecil karena bersumber dari uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Namun, penting ditegaskan: pembelian aplikasi menggunakan dana BOSP tidak serta-merta dapat disebut pungutan liar atau penyimpangan. Persoalan hukumnya justru terletak pada apakah kebutuhan tersebut memang direncanakan dalam RKAS, sesuai komponen penggunaan BOSP, dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah, diproses melalui mekanisme pengadaan yang benar, serta tidak terjadi pengarahan atau pemaksaan terhadap sekolah untuk membeli dari penyedia tertentu.
Hal itu menjadi titik penting yang perlu dibuka secara transparan.
Kepala Sekolah Akui Bayar Rp3,5 Juta
Kepala SDN 03 Alai Timur, Anri, S.Pd.I., MA, membenarkan sekolahnya telah membeli aplikasi modul ajar digital dari CV Mutiara Tech Bukittinggi.
“Benar sekolah telah membeli aplikasi modul ajar ke pihak CV Mutiara Tech Bukittinggi selaku penyedia aplikasi modul ajar dengan dana sebesar Rp3,5 juta,” kata Anri saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pembayaran tidak dibebankan kepada guru, melainkan menggunakan Dana BOS sekolah.
“Tidak ada dari guru. Dana sebesar Rp3,5 juta itu kita ambilkan semua dari dana BOS, dan secara aturan tidak masalah,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala SDN 24 Ujung Gurun, Lusi Angrainy, S.Pd. Ia mengatakan sekolah membayar Rp3,5 juta untuk penggunaan aplikasi selama dua semester.
“Kita gunakan dana BOS sekolah sebesar Rp3,5 juta untuk satu kali bayar selama dua semester. Jadi tidak ada anggaran dari guru untuk membayar aplikasi modul ajar,” katanya.
Lusi juga menyebut pembelian tersebut tidak bersifat wajib.
“Sekolah tidak dipaksa. Siapa yang mau ambil saja. Setahu saya bukan seluruh sekolah,” ujarnya.
Kepala SDN 05 Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Maizonia, S.Pd., juga membenarkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3,5 juta.
Menurutnya, aplikasi tersebut dipilih karena dianggap membantu guru dalam menyiapkan bahan ajar.
“Guru kami membutuhkan, tetapi tidak dipaksa. Sebelum ini bahan ajar diolah sendiri oleh guru. Sekarang dengan aplikasi modul ajar digital, guru lebih mudah mengambil bahan ajar,” katanya.
Maizonia menambahkan, pihak sekolah terlebih dahulu berkomunikasi dengan tim BOS sebelum mengambil keputusan pembelian.
K3S: Tidak Wajib
Ketua K3S Kecamatan Padang Barat, Nensi Suspita, S.Pd., menegaskan penggunaan aplikasi tersebut tidak bersifat wajib.
“Penggunaan aplikasi modul ajar digital di sekolah tidak wajib. Sesuai kebutuhan sekolah masing-masing,” ujarnya.
Nensi mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa sekolah yang telah membeli aplikasi tersebut karena menurutnya pihak penyedia berkomunikasi langsung dengan sekolah.
Ia mengatakan sebelumnya pihak penyedia menghubunginya untuk meminta izin melakukan sosialisasi.
“Karena sebelumnya sudah ada sosialisasi di Youth Center terkait aplikasi modul ajar ini, saya berpikir silakan saja,” katanya.
Pernyataan ini menjadi salah satu bagian yang patut ditelusuri lebih lanjut: sejauh mana posisi sosialisasi tersebut hanya sebatas pengenalan produk dan sejauh mana fasilitasi dinas atau struktur pendidikan daerah berpengaruh terhadap keputusan sekolah melakukan pembelian.
Mutiara Tech: Legal dan Sesuai Juknis
Direktur CV Mutiara Tech Bukittinggi, Abdul Hutasuhut, membantah adanya persoalan dalam bisnis aplikasi tersebut.
Ia menyatakan produk yang ditawarkan legal dan penggunaannya dapat dibiayai melalui dana BOSP sepanjang sekolah memang membutuhkan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Program ini untuk mempermudah tugas guru. Apalagi sekarang era digital. Kita hindari pekerjaan yang secara manual. Program ini sesuai dengan juknis BOS dan tidak melanggar aturan BOS,” katanya.
Abdul menyebut hingga saat ini sekitar 30 sekolah SD dan SMP telah membeli aplikasi tersebut.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang hanya memfasilitasi penyampaian program kepada kepala sekolah. Keputusan membeli, kata dia, tetap berada di tangan sekolah.
“Yang berminat dan merasa terbantu dengan tugasnya silakan. Tidak melanggar juknis BOS,” ujarnya.
Ia juga menyebut harga aplikasi telah tersedia dalam katalog pengadaan dan diklaim sama secara nasional.
Dinas Pendidikan: Tidak Boleh Ada Pemaksaan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, membenarkan adanya penggunaan aplikasi modul ajar digital oleh sejumlah sekolah.
Menurut Yopi, pihak penyedia sebelumnya datang menawarkan program yang diklaim membantu guru menyusun modul ajar.
Dinas, katanya, hanya memfasilitasi pertemuan antara penyedia dengan kepala sekolah.
“Sekolah tidak diwajibkan, tidak boleh dipaksakan. Saya melarang guru saya dipaksa,” tegas Yopi.
Ia mengatakan sekolah yang memiliki anggaran dan merasa membutuhkan aplikasi tersebut dipersilakan menggunakannya, sedangkan sekolah yang tidak memiliki anggaran tidak diwajibkan membeli.
Yopi juga menegaskan proses pembelian harus mengikuti mekanisme pengadaan sekolah melalui SIPLah.
Di Sini Letak Titik Kritisnya
Secara regulasi, penggunaan Dana BOSP memang dapat mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan pemanfaatan teknologi. Pemerintah pada 2026 bahkan memperkuat dukungan terhadap pembelajaran dan digitalisasi. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Tetapi, boleh menggunakan BOSP bukan berarti setiap produk yang ditawarkan kepada sekolah otomatis boleh dibeli menggunakan BOSP.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengharuskan pengelolaan dana dilakukan berdasarkan perencanaan sekolah. Pengelolaan BOSP juga terhubung dengan RKAS/ARKAS, sementara pengadaan barang dan jasa sekolah dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang berlaku, termasuk SIPLah.
Lebih tegas lagi, Pasal 69 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 melarang pemerintah daerah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan, memaksa atau mengatur pembelian barang/jasa menggunakan BOSP untuk keuntungan pihak tertentu, memengaruhi sekolah untuk melanggar ketentuan BOSP, serta menjadi atau mengarahkan sekolah kepada distributor/pengecer tertentu dalam proses pembelian melalui BOSP.
Dengan demikian, klaim bahwa “dana BOS boleh digunakan” baru menjawab satu bagian persoalan, bukan keseluruhan proses.
Yang harus dibuktikan adalah apakah setiap sekolah yang membayar Rp3,5 juta:
1. benar-benar memasukkan kebutuhan aplikasi tersebut ke dalam RKAS/ARKAS;
2. memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan berkaitan dengan peningkatan layanan pembelajaran;
3. melakukan pembelian melalui mekanisme SIPLah/pengadaan sekolah yang berlaku;
4. memiliki dokumen penawaran, pesanan/perjanjian, tagihan, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya;
5. memperoleh produk dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
6. bebas memilih membeli atau tidak membeli; serta
7. tidak mendapatkan tekanan, arahan, atau perlakuan berbeda dari pihak manapun apabila tidak membeli.
Dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban menjadi penting karena tata kelola BOSP 2026 menempatkan ARKAS dan SIPLah sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan dan pengadaan yang lebih transparan.
Bukan Sekadar Soal Rp3,5 Juta
Persoalan yang kini mengemuka bukan semata-mata apakah Rp3,5 juta boleh dibayar menggunakan dana BOS. Pertanyaan investigatif yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses hingga sekolah mengambil keputusan membeli produk tersebut.
Jika memang murni kebutuhan sekolah, tidak ada paksaan, tidak ada pengarahan penyedia, tidak ada konflik kepentingan, masuk RKAS/ARKAS, dan seluruh transaksi dilakukan sesuai mekanisme pengadaan, maka penggunaan BOSP harus dilihat sebagai transaksi pengadaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan adanya instruksi terselubung, pengondisian, pengarahan kepada satu penyedia, transaksi di luar mekanisme pengadaan, atau sekolah membeli bukan karena kebutuhan melainkan karena tekanan struktural, maka persoalannya berubah menjadi isu tata kelola dan kepatuhan yang serius.
Terlebih lagi, Pasal 69 secara eksplisit menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang harus menjaga independensi sekolah dalam pemanfaatan BOSP.
Karena itu, penjelasan Dinas Pendidikan Kota Padang bahwa pihaknya hanya memfasilitasi sosialisasi perlu diuji dengan dokumen dan fakta lapangan: siapa yang mengundang sekolah, bagaimana daftar sekolah yang hadir, apakah ada surat resmi, siapa yang mengatur kegiatan, apakah terdapat materi atau penawaran harga, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah seluruh sekolah benar-benar bebas untuk menolak.
Transparansi Diperlukan
Untuk menghindari berkembangnya prasangka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang bersama pihak penyedia sebaiknya membuka data yang relevan secara proporsional kepada publik dan aparat pengawas, antara lain mekanisme sosialisasi, jumlah sekolah peserta, status penyedia dalam SIPLah, harga dan spesifikasi produk, serta mekanisme transaksi.
Di sisi lain, sekolah juga harus mampu menunjukkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban pembelian apabila diperlukan dalam pemeriksaan.
Sebab Dana BOSP bukan uang pribadi kepala sekolah, bukan uang dinas, dan bukan pula dana milik penyedia aplikasi. Dana tersebut merupakan instrumen pembiayaan negara untuk memastikan layanan pendidikan berjalan dan mutu pembelajaran meningkat.
Digitalisasi pendidikan tentu merupakan kebutuhan zaman. Tetapi digitalisasi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi komersialisasi yang mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kebutuhan sekolah dan kebebasan satuan pendidikan dalam menentukan belanjanya.
Untuk sementara, berdasarkan keterangan para pihak yang dihimpun wartawan, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan pembelian aplikasi tersebut sebagai pungutan liar. Namun, terdapat sejumlah pertanyaan tata kelola yang layak diperiksa lebih jauh, terutama menyangkut mekanisme fasilitasi dinas, proses pemilihan penyedia, transaksi melalui SIPLah, pencantuman dalam RKAS/ARKAS serta bukti bahwa seluruh sekolah benar-benar membeli atas dasar kebutuhan dan keputusan sendiri.
Di titik inilah pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat, dan mekanisme pengawasan BOSP mempunyai peran penting. Regulasi 2026 sendiri menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memberikan larangan tegas agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi intervensi terhadap keputusan belanja sekolah.
(Tim ASANTARA)
