-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kemenhut-Polri Perkuat Polisi Kehutanan, 583 Personel Ikuti Pendidikan Perdana

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T03:11:48Z
Sebanyak 583 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan Polsus Kehutanan TA 2026 di Semarang.


Semarang, MP----- Upaya memperkuat perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum di bidang kehutanan terus dilakukan pemerintah melalui peningkatan kapasitas Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan).


Kementerian Kehutanan RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Polsus Kehutanan Tahun Anggaran 2026 di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026).


Sebanyak 583 peserta dari berbagai daerah mengikuti pendidikan selama dua bulan. Program tersebut menjadi tahap awal dari rencana pemerintah mencetak 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.


Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki mengatakan, pendidikan dan pelatihan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menjalankan tugas perlindungan kawasan hutan.


Ia mengapresiasi dukungan Polri dalam proses pembentukan dan peningkatan kompetensi Polsus Kehutanan. Menurutnya, personel di lapangan tidak hanya dituntut memahami aspek teknis kehutanan, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menghadapi berbagai situasi yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum.


Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan ekosistem sekaligus memperkuat koordinasi antara Polisi Kehutanan, TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.


Pendidikan ini menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang menitikberatkan pada kemampuan nyata peserta setelah menyelesaikan pelatihan. Materi tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi diarahkan agar personel mampu menjalankan tugas secara profesional ketika berada di lapangan.


Kurikulum mencakup pembentukan sikap, integritas dan kedisiplinan, serta materi kepolisian seperti patroli, pengamanan dan penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Peserta juga mendapatkan pembekalan khusus, antara lain pengenalan senjata api, pencarian dan pertolongan (SAR), serta pengendalian kebakaran hutan.


Kalemdiklat Polri Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., menegaskan bahwa pendidikan tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme Polsus Kehutanan tanpa mengubah kewenangan pokok yang melekat pada institusi tersebut.


Kolaborasi Kementerian Kehutanan dan Polri diharapkan melahirkan personel yang semakin siap menghadapi tantangan perlindungan kawasan hutan, termasuk potensi gangguan terhadap kelestarian ekosistem dan keamanan wilayah.


Dengan peningkatan jumlah serta kompetensi Polisi Kehutanan secara bertahap, pemerintah menargetkan sistem pengamanan dan perlindungan hutan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan dampak terhadap keamanan, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

(Nn/red)

×
Berita Terbaru Update