Agam, MP----- Tim Hukum Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam menyatakan keberatan dan menolak keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Agam serta penunjukan caretaker oleh KONI Provinsi Sumatera Barat.
Tim hukum menilai keputusan tersebut perlu diuji secara serius, baik dari aspek kewenangan, prosedur organisasi, AD/ART KONI, Peraturan Organisasi KONI maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Tim Hukum KONI Agam melalui Vera Christian, S.H., M.H., Senin (24/8/2026). Menurutnya, KONI merupakan organisasi olahraga yang memiliki mekanisme internal. Karena itu, setiap keputusan terkait pemberhentian kepengurusan dan pengambilalihan roda organisasi harus memiliki dasar kewenangan serta prosedur yang jelas.
“Kami keberatan dan menolak pemberhentian kepengurusan KONI Kabupaten Agam serta penunjukan caretaker. Persoalan ini harus diuji dari aspek kewenangan dan prosedur organisasi,” tegasnya.
Tim hukum juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Agam dalam proses yang berujung pada pemberhentian pengurus KONI Agam dan pembentukan caretaker.
Menurut tim hukum, dugaan tersebut antara lain didasarkan pada adanya surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam kepada KONI Provinsi Sumatera Barat yang meminta evaluasi terhadap kepengurusan KONI Agam sekaligus permintaan penunjukan caretaker.
Tim hukum menegaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Namun, kewenangan tersebut dinilai tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengatur atau menentukan kepengurusan internal KONI.
“Yang harus dijawab adalah apa dasar kewenangan pejabat Pemerintah Kabupaten Agam untuk meminta atau memengaruhi KONI Provinsi agar mengambil alih KONI Agam. Jika tidak ada dasar kewenangannya, tindakan tersebut patut diperiksa dan diuji secara hukum,” ujar Vera.
Minta Dokumen Dibuka
Untuk memastikan proses pemberhentian tersebut berjalan sesuai ketentuan, Tim Hukum KONI Agam meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya keputusan dibuka dan diperiksa.
Dokumen yang dimaksud antara lain surat-menyurat, komunikasi, rekomendasi, notulen rapat serta dokumen organisasi lainnya yang berkaitan dengan pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan penunjukan caretaker.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, tim hukum menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 UU tersebut pada prinsipnya melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan, termasuk tindakan yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan maupun bertindak sewenang-wenang.
Di sisi lain, Tim Hukum KONI Agam menyebut kepengurusan sebelumnya telah menjalankan tahapan organisasi menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) sesuai mekanisme internal KONI.
Menurut mereka, Musorkab bukan kegiatan personal pengurus, melainkan forum organisasi yang memiliki dasar dalam mekanisme KONI.
Karena itu, penghentian proses tersebut dan penggantiannya dengan caretaker dinilai harus dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum, kewenangan, terpenuhi atau tidaknya persyaratan pembentukan caretaker, kepatuhan terhadap AD/ART serta Peraturan Organisasi KONI, dan apakah pengurus sebelumnya telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.
Siapkan Upaya Hukum
Tim Hukum KONI Agam memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada polemik organisasi. Mereka menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian kepengurusan dan penunjukan caretaker.
Selain itu, tim hukum akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur KONI dalam proses tersebut dan berencana meminta KONI Pusat melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan keputusan.
Apabila ditemukan dugaan tindakan pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk melakukan intervensi terhadap organisasi KONI, tim hukum mempertimbangkan melaporkannya kepada Inspektorat/APIP, DPRD Kabupaten Agam maupun instansi berwenang lainnya sesuai bukti yang diperoleh.
“Kami menghormati kewenangan KONI Provinsi dan mekanisme organisasi KONI. Namun, penghormatan terhadap organisasi bukan berarti membenarkan setiap keputusan yang dikeluarkan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas,” kata Vera.
Tim hukum berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah yang semakin memperkeruh situasi.
“KONI Agam membutuhkan kepastian hukum, bukan intervensi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum dan organisasi yang benar, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
